Anyer , 30 Maret 2021
Sebanyak 30 (tiga puluh) pengurus koperasi mengikuti pelatihan dan uji kompetensi Kepala Cabang/Manager/Pengelola Koperasi SImpan Pinjam (KSP)/Usaha Simpan Pinjam (USP). Hal tersebut dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas SDM Pengurus koperasi di Kabupaten Serang.
Kegiatan pelatihan dan uji kompetensi berlangsung selama 3 (tiga) hari Hari Rabu – Jumat Tanggal 30 Maret s/d 01 April 2021 di Hotel Jayakarta Anyer, Serang.
Acara dibuka secara langsung oleh Bupati Serang, HJ. Ratu Tatu Chasanah, SE, M.Ak dan dihadiri oleh Deputi Pengawasan Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM RI, Ahmad Zabadi, perwakilan dari LEPENKOP DEKOPIN, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Plt Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serang, Prauri, SH, M.Si, Kepala Bidang Koperasi Dra. Pipih Rospianthie, M.Si dan jajarannya.
Bupati Serang, Hj. Ratu Tatu Chasanah,SE, M.Ak dalam sambutannya mengatakan menyambut baik kegiatan seperti ini. Hal tersebut sebagai wujud kepedulian insan pelaku usaha dalam upaya pengembangan dan pemberdayaan koperasi di Kabupaten Serang. “Ucapan terimakasih dan penghargaan juga saya sampaikan kepada seluruh peserta pelatihan yang hadir sebagai wujud kepedulian insan pelaku usaha dalam upaya penumbuhkembangan perekonomian rakyat khusus di Kabupaten Serang,” katanya.
Lebih lanjut Bupati Serang mengatakan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) Koperasi merupakan salah satu kunci keberhasilan pembangunan gerakan koperasi. Peningkatan kualitas dan kapasitas SDM terutama Kepala Cabang/Manager/Pengelola KSP/USP Koperasi yang didukung dengan kompetensi dan profesionalisme. Untuk itu perlu dilakukan kemampuan, pengetahuan yang didasarkan pada kompetensi sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 05 Tahun 2019 Tengtang Perijinan Usaha SImpan Pinjam bahwa Kepala Cabang/Manager/Pengelola KSP/USP koperasi wajib memiliki sertifikasi profesi standar kompetensi pengelola Usaha Simpan Pinjam yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah memperoleh linsensi sesuai dengan peraturan. Sehingga SDM Koperasi khususnya pada Kepala Cabang/ Manager/ Pengelola Usaha SImpan Pinjam KOperasi yang memiiki kompetensi yang dipersyaratkan untuk mengelola koperasi secara professional dan akuntabel. (IDAM)