Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Serang dan Peningkatan Pelayanan Sektor Retribusi Pasar di 5 lokasi pasar Pemerintah Kabupaten Serang, kami membuka kesempatan bagi pelaku usaha menjadi Mitra Kerjasama Operasional/KSO dalam mengelola Retribusi Pasar
Waktu dan pelaksanaan pemilihan yaitu pada:
|
Periode
Pemasukan Dokumen : |
|
Periode
Pemilihan : |
|
Waktu : |
|
Tempat
Pemilihan : dan Perdagangan (Jalan Raya Jakarta – Serang Kaserangan Kecamatan Ciruas |
|
Negoisasi : |
Dokumen
Pemilihan : - -
Pengalaman 1 Tahun mengelola pasar Kabupaten dilokasi berbeda min 1 pasar -
Menjadi anggota pada asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (memiliki Sertifikat Asosiasi) -
Memiliki KBLI 73201 penelitian pasar
|
Lokasi
Pengelolaan : - Pasar
Kragilan - Pasar
Banjarsari Cikande - Pasar
Anyer
Syarat ketentuan pemilihan: 1. Penawaran
calon Mitra dilakukan dengan cara manual pada Kantor Dinas Koperasi, UMKM,
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serang 2. Penyampaian
dokumen penawaran hanya dapat dilakukan pada hari kerja (senin-jum’at)
3. Informasi
lebih lanjut dapat datang langsung ke Kantor Dinas Koperasi, UMKM,
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serang yang berlokasi di Pusat
Pemerintahan Kabupaten Serang Jalan Raya Jakarta Ciruas Kaserangan Ciruas. |