Pada hari Kamis, 7 Mei 2026, telah dilaksanakan rapat terkait Kerja Sama Operasional (KSO) pengelolaan pasar antara pihak terkait dengan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serang. Dalam rapat tersebut dibahas mengenai penawaran kerja sama yang diajukan dalam rangka pengelolaan pasar.
Berdasarkan hasil pembahasan, penawaran yang disampaikan dinilai belum sesuai dengan target dan ketentuan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah No 12 Tahun 2025 Tentang Retribusi daerah , penawaran tersebut belum dapat disepakati oleh Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serang demi keamanan terhadap potensi dari Kerugian Negara
Sebagai tindak lanjut dari hasil rapat, para pihak sepakat bahwa akan dilakukan proses appraisal/penilaian kembali guna memperoleh nilai dan skema kerja sama yang lebih sesuai dengan ketentuan serta target yang telah ditetapkan. Hasil appraisal tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam pembahasan lanjutan terkait kerja sama pengelolaan pasar dimaksud.
Berikut Adalah Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran Mitra Kerjasama Pengelolaan Pasar Tahun 2026