pendaftaran-bpum-tahun-2021

Bagi UMKM yang mendaftar BPUM Tahun 2021

KETENTUAN UMUM :
1. TIDAK SEDANG MENERIMA KUR (KREDIT USAHA RAKYAT).
2. BUKAN ANGGOTA TNI/POLRI/ASN/BUMN/BUMD.
PERSYARATAN:
1. FOTOCOPY KTP-e
2. FOTOCOPY KK (KARTU KELUARGA)
3. FOTOCOPY NIB (NOMOR INDUK BERUSAHA) atau SKU (SURAT KETERANGAN USAHA DARI KELURAHAN/DESA)
4. FOTO yang sedang melakukan usaha
5. Nomor telpon aktif

APABILA PERSYARATAN TERSEBUT DIATAS TIDAK DIPENUHI MAKA TIDAK DIPROSES LEBIH LANJUT
PERSYARATAN TERSEBUT HARAP DIKUMPULKAN DI DINAS KOPERASI, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN SERANG

(Jl. Vetran No.4 Serang) PALING LAMBAT 27 APRIL 2021.
Bagi yang sudah pernah mengusulkan atau mendapatkan BPUM ditahun 2020 maka tidak perlu mengusulkan kembali