Serang, Jumat (11 Juni 2021)
Proses pengundian bagi pedagang Pasar Padarincang akan dilakukan dua tahap. Tahap pertama pada Hari Selasa Tanggal 15 Juni 2021 untuk pedagang kios dan Hari Rabu Tanggal 16 Juni 2021 untuk pedagang los dan kaki lima.
Dalam rangka persiapan pelaksanaan pengundian dilakukan Rapat Teknis Persiapan proses pengundian bagi pedagang Pasar Padarincang, Hari Jumat Tanggal 11 Juni 2021 bertempat di Ruang Aula Dinas KOPERINDAG.
Rapat persiapan pelaksanaan pengundian untuk pedagang Pasar Padarincang yang dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serang, H. Prauri, SH, S.Sos, M.si, Sekretaris Dinas KOPERINDAG, Dedi Arief Rohidi, S.Pd, M.Pd, Plh Kepala Bidang Perdagangan, Kepala UPT Pasar, Mahyar Sonjaya, dll.
Plt Kepala Dinas yang turun langsung dalam rapat memandu dan memetakan peran petugas dilapangan nanti. Tujuannya agar bisa terciptanya pelayanan kepada para peserta undangan yang hadir dalam undian pedagang Kios dan Los Pasar Rakyat Padarincang.
Seperti yang diberitakan sebelumnya relokasi terhadap pedagang pasar Padarincang akan dilakukan secara bertahap. Mulai tanggal 1 Juli 2021 sudah tidak ada pedagang yang masih berdagang di pasar lama yang lokasinya tidak jauh dari pasar baru Padarincang yang dibangun oleh Pemkab Serang dengan menggunakan anggaran TP dari Kementerian Perdagangan RI, DAK dan APBD 2 Kabupaten Serang.
Hal tersebut terungkap dalam acara Sosialisasi Sosialisasi dan Mekanisme RELOKASI Pasar Rakyat Padarincang Selasa kemarin bertempat di PAsar Baru Padarincang. Acara dihadiri oleh Unsur Muspika Kecamatan Padarincang antara lain Camat Padarincang Yusroh, M.Si, Kapolsek Padarincang, dll. Dari unsur Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serang dihadiri oleh Sekretaris Dinas KOPERINDAG yang mewakili Kepala Dinas , Dedi Arief Rohidi, S.Pd, M.Mpd, Kepala UPT Pasar, Mahyar Sonjaya, Bidang Perdagangan, dan lainnya.
Acara sosialisasi dan mekanisme Relokasi Pasar Rakyat Padarincang dibagi dalam dua sesi, yakni sesi Pagi pukul 09.00 - 11.00 WIB yang diperuntukkan bagi Pedagang Kios ebanyak 170 orang. Sedangkan sesi 2 (dua) bersama Muspika pukul 13.30 WIB s/d selesai untuk Pedagang LOS sebanyak 198 orang dan 50 pedagang kaki lima.
Sekretaris Dinas KOPERINDAG dalam sosialisasi mengatakan semua pedagang harus mentaati semua kesepakatan yang sudah disepakati. Rencananya undian untuk pedagang akan dilakukan pada Hari Selasa Tanggal 15 Juni 2021 dan Rabu Tanggal 16 Juni 2021 bertempat di Pasar Baru Padarincang. “Untuk gambaran teknis terkait aturan dan mekanisme Penerima Kupon undian Kios dan Los yang dlaksankan pda 15 dan 16 Juni 2021 di Lokasi baru Pasar Rakyat Padarincang diawali menyerahkan KTP asli beserta fotokopi, SKP Asli dan fotokopi, Materai seharga sepuluh ribu sebanyak dua buah. Serta mengisi Kesiapan diri sebagai Pengguna Kios atau Los,” katanya. (IDAM)