Serang , Selasa (15 Juni 2021)
Sebanyak
210 kios dan los di lokasi Pasar Baru Padarincang hari ini (Selasa/15 Juni
2021) diundi. Pelaksanaan pengundian pedagang pasar padarincang tahap 1 (satu) meliputi
kios di blok B dan C sebanyak 160 pedagang, dan los ikan Blok D sebanyak 50
pedagang.
Tahap
awal proses pengundian kios dan los bagi pedagang yang akan menempati lokasi
baru di Pasar Padarincang berlangsung tertib dan terkendali. Plt Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian
dan Perdagangan Kabupaten Serang, H. Prauri, SH, S.Sos, M.Si memantau langsung
pelaksanan pengundian kios dan los yang berlangsung dari pagi hari hingga
menjelang sore. Selain Plt. Kepala
Dinas KOPERINDAG, proses pengundian melibatkan panitia dari Dinas KOPERINDAG.
Menurut
Sekretaris Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serang, Dedi
Arief Rohidi, S.Pd, M.MPd Proses pengundian bagi pedagang Pasar Padarincang
akan dilakukan dua tahap. Tahap pertama pada Hari Selasa Tanggal 15 Juni 2021
untuk pedagang kios dan sebagian los dan Hari Rabu Tanggal 16 Juni 2021 untuk
pedagang los dan kaki lima.
“Hari
ini pelaksanaan pengundian pedagang pasar padarincang tahap 1 yang akan diundi
terlebih dahulu kios di blok B dan C dan los ikan Blok D dengan jumlah pedagang
yang diundi 210 pedagang, terdiri dari 160
pedagang kios dan los ikan 50. Alhamdulilah pelaksanaan hari ini berjalan
lancer. Semoga pelaksanaan hari kedua, esok juga lancer, tertib dan aman
seperti yang kita harapkan bersama,” kata Dedi.
Sementara
itu menurut Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Sapras) Perdagangan, Titi
Purwitasari, S.Sos, M.Si mekanisme untuk pelaksanaan pengundian kios/los para
pedagang yang sudah ada datanya memberikan bukti kepemilikan kios/los lama dengan
Surat Keterangan Pedagang atau yang disingkat SKP. Selain itu pedagang juga
harus menyerahkan fotokopi KTP untuk dilakukan verifikasi di bagian verifikasi
yang sudah disiapkan oleh panitia. “Alurnya pedagang memberikan bukti SKP... Ket pedagang
dan KTP di bagian verifikasi.. Dan selanjutnya setelah ada pengesahan
diserahkan ke bagian pengundian untuk mengambil nomor kios atau Los,” ujar
Titi.
Lebih
lanjut Titi menjelaskan nomor kios atau los yang diperoleh diserahkan ke bagian
administrasi untuk dterima berkas SKP yang lama selanjutbya diberikan tanda
terima untuk ditukar diberikan surat pernyataan pedagang pengganti SKP yang
lama. (IDAM).