Padarincang, Selasa (08 Juni 2021)
Relokasi terhadap pedagang Pasar Padarincang akan dilakukan secara bertahap. Mulai tanggal 01 Juli 2021 sudah tidak ada pedagang yang masih berdagang di pasar lama yang lokasinya tidak jauh dari Pasar Baru Padarincang yang dibangun oleh Pemkab Serang dengan menggunakan anggaran TP dari Kementerian Perdagangan RI, DAK dan APBD 2 Kabupaten Serang.
Hal tersebut terungkap dalam acara Sosialisasi Sosialisasi dan Mekanisme RELOKASI Pasar Rakyat Padarincang Selasa (08/06), bertempat di Pasar Baru Padarincang. Acara dihadiri oleh Unsur Muspika Kecamatan Padarincang antara lain Camat Padarincang Yusroh, M.Si, Kapolsek Padarincang, dll. Dari unsur Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serang dihadiri oleh Sekretaris Dinas KOPERINDAG yang mewakili Kepala Dinas , Dedi Arief Rohidi, S.Pd, M.MPd, Kepala UPT Pasar, Mahyar Sonjaya, Bidang Perdagangan, dan lainnya.
Acara sosialisasi dan mekanisme Relokasi Pasar Rakyat Padarincang dibagi dalam dua sesi, yakni sesi Pagi pukul 09.00 - 11.00 WIB yang diperuntukkan bagi Pedagang Kios sebanyak 170 orang. Sedangkan sesi 2 (dua) bersama Muspika pukul 13.30 WIB s/d selesai untuk Pedagang LOS sebanyak 198 orang dan 50 pedagang kaki lima.
Sekretaris Dinas KOPERINDAG dalam sosialisasi mengatakan semua pedagang harus mentaati semua kesepakatan yang sudah disepakati. Rencananya undian untuk pedagang akan dilakukan pada Hari Selasa Tanggal 15 Juni 2021 dan Rabu Tanggal 16 Juni 2021 bertempat di Pasar Baru Padarincang. “Untuk gambaran teknis terkait aturan dan mekanisme Penerima Kupon undian Kios dan Los yang dilaksankan pada 15 dan 16 Juni 2021 di Lokasi baru Pasar Rakyat Padarincang diawali menyerahkan KTP asli beserta fotokopia, SKP Asli dan fotokopi, Materai seharga sepuluh ribu sebanyak dua buah. Serta mengisi Kesiapan diri sebgai Pengguna Kios atau Los,” katanya.
Koordinator Pasar Padarincang, Budi Herlian Syah mengatakan, di pasar baru nanti ada 35 tempat di gedung A, lalu 80 unit di gedung B dan gedung C ada 60 kios. “Gedung A untuk kios emas, elektronik, kosmetik dan UMKM. Sedangkan gedung B bagi pedagang pakaian, sandal dan sepatu. Bila gedung C diisi komoditi sembako terus alat pertanian, pedagang ikan asin,” katanya. (IDAM)